PEMBUKAAN
Terwujudnya
Masyarakat Informatika sebagai dasar
bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, terampil, kreatif, inovatif,
produktif dan mandiri adalah sangat mutlak adanya.
Sebagai
Warga Negara yang baik dan
disiplin, kami warga Kelurahan Kraksaan Wetan dari unsur Kelompok Binaan
PKK/KWT, Kelompok Pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat , Lembaga Keagamaan
dan Kelompok Masyarakat Pengembangan Pangan Lokal Non Beras
Pada
tanggal 28 Juni 2012,. Bertempat di
Kantor Kelurahan Kraksaan Wetan, Jl.Yos Sudarso telah mengadakan
pertemuan untuk selanjutnya disebut Rapat Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat dari
kelurahan Kraksaan Wetan dan
akhirnyamemperoleh kata sepakat dengan memberi nama “Kelompok Informasi Masyarakat
Melati Kelurahan Kraksaan Wetan”
Semoga
dengan nama Kim Mina Melati,
akan menjadi salah satu harapan warga Kraksaan
wetan pada k hususnya,
serta Pemerintah Kabupaten
probolinggo pada umumnya didalam
memberikan dan menerima Informasi untuk kemakmuran dan kesejahtaraan Penduduk
Kabupaten Probolinggo
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
1.
Kelompok Informasi
Masyarakat ini bernama “KIM MINA MELATI “ untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini
disebut KIM MINA MELATI KRAKSAAN PROBOLINGGO.2. KIM Mina Melati Kraksaan ini berkedudukan di kraksaan
Jalan : Yos Sudarso
Kelurahan : Kraksaan wetan
Kecamatan : Kraksaan
Kabupaten :Probolinggo
Propinsi : JawaTimur
3. Wilayah keanggotaannya KIM Mina Melati ini meliputi Kelurahan Kraksaan Wetan .
KIM Mina Melati ini dapat menambah anggota khusus dari warga kelurahan lain di lingkungan
Kecamatan Kraksaan atas persetujuan dan keputusan RapatAnggota.
BAB
II
DASAR,
AZAS
Pasal
2
KIM Melati berlandaskan :a. UUD 1945 Pasal 28F
b. GBHN Tahun 2004
c. Undang-undangNomor 32 Tahun 2004
d. Peraturan Daerah
Pasal
3
KIM Melati melakukan kegiatan
berdasarkan prinsip sosial yaitu :a. Keanggotaan bersifat sosial dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis dan prinsipal
c. Kegiatan KIM Mina Melati berorientasi sosial non profit.
BAB
III
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
4
Tujuan didirikan KIM Mina Melati :
a.
Sebagai mitra pemerintah dalam menyebarkan
informasi dan memperluas jangkauan
informasi pembangunan
kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
b.
Sebagai
mediator informasi dan komunikasi
pemerintah kepada masyarakat secara
timbal balik dan keseimbangan.
c.
Sebagai penerima, penyebar
informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat
guna meningkatkan kesejahteraannya.
Pasal 5
Kegiatan
dalam mencapai tujuan sebagaimana
dimaksudpasal 4 maka KIM Mina Melati
melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.
Melakukan sosialisasi serta
memberikan informasi kepada seluruh warga kelurahan Kraksaan Wetan sesuai dengan kebutuhan.
2.
Mengikuti pendidikan,
pelatihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai dengan perkembangan pembangunan
pemerintah, baik yang diberikan pemerintah ataupun
swasta.
3.
Semua kegiatan atas
persetujuan dan keputusan rapat anggota.
4.
KIM Mina Melati harus
menyusun rencana kerja
jangka panjang dan rencana
kerja jangka
pendek ( tahunan
) serta rencana anggaran
pendapatan dan belanja
KIM Mina Melati serta di syahkan oleh rapat.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan yang dapat diterima
menjadi anggota adalah sebagai berikut :a. Warga Negara Republik Indonesia
b. Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas dan
lancar serta mudah dimengerti
c. Menyetujui isi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang
berlaku.d. Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.
e. Bertempat tinggal / kedudukan dan berdomisili di wilayah kelurahan Kraksaan Wetan
Kecamatan Kraksaan.
Pasal 7
1.
Keanggotaan KIM Mina Melati
didapat setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan telah terdaftar serta menandatangani buku daftar KIM Mina Melati.
2. Keanggotaannya tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun.
Setiap anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
b. Memiliki hak suara yang sama.
c. Memilih dan dipilih menjadi pengurus
d. Mengajukan pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM Mina Melati
Pasal 8
Setiap anggota
mempunyai kewajiban :a. Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM Mina Melati
b. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM Mina Melati
c. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam KIM Mina Melati
Pasal
9
Keanggotaan berakhir apabila :a. Anggota meninggal dunia
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Diberikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat atau melanggar AD/ ART
BAB
V
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
10
a.
Rapat
Anggota Sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1X atau
sesuai kebutuhan situasi dan kondisi.
b.
Rapat
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
c.
Rapat dapat dipimpin oleh
ketua, sekretaris, atau pengurus.
BAB
VI
PENGURUS
Pasal
11
1.
Pengurus KIM Mina Melati dipilih oleh kelompok masyarakat yang difasilitasi Kepala Kelurahan.
2. Persyaratan menjadi pengurus sebagai berikut :
A. Mempunyai Jiwa Kepedulian dan sosial yang tinggi.
B. Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM Mina Melati
C. Mempunyai Ketrampilan dan semangat yang tinggi
D. Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.
E. Pengurus dipilih untuk masajabatan 5 ( Lima ) Tahun
Pasal
12
1.
Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 ( Tiga ) orang, ditambah sesuai
kebutuhan serta
perkembangan situasi, kondisi yang ada.
2. Pengurus terdiridari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang Sekretaris.
c. Seorang Bendahara.
d. Seorang Bidang sesuai kebutuhan.
Pasal
13
Tugas dan Kewajiban Pengurus :1. Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM Mina Melati.
2. Membuat trencana kerja
3. Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota
4. Menjaga kerukunan sertake kompakan dan mencecah perselisihan
5. Membuat ketentuan mengenai tugas dan kewajiban dan wewenang serta tanggungjawab
semua anggota dan pengurus.
Pasal 14
Pengurus Mempunyai Hak :Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM Mina Melati
Pasal
15
Pengurus dapat diberhentikan
bila :a. Melakukan kecurangan/penyelewengan merugikan organisasi.
b. Tak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku.
c. Terlibat tindak pidana atau mencemarkan organisasi.
BAB
VII
PEMBUKUAN
ORGANISASI
Pasal
16
Tahun buku
/ laporan keuangan adalah tanggal 1 ( Satu )
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, setiap tahun
laporan keuangan ditutup.
BAB
VIII
PEMBUBARAN
Pasal
17
1.
Pembubaran KIM Mina Melati dapat
dilaksanakan berdasarkan :a. Keputusan Rapat Pengurus dan Anggota
b. Keputusan Pemerintah
BAB
IX
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 18
Menyimpang dari ketentuan
anggaran dasar, selanjutnya berdiri KIM Mina Melati dan
telah dipilih sebagai :· Ketua : SUHARTI
· Sekretaris : YULI PURNAMASARI
· Bendahara : TUTIK
0 komentar:
Posting Komentar