Reporter : KIM Melati
Selasa, 10/11/2015
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono melalui Kabid Bina UKM Bambang Supriadi mengatakan, tantangan MEA kepada pemerintah, salah satunya adalah upaya untuk melindungi UMK. Langkah yang ditempuh, pemerintah mewajibkan seluruh UMK untuk memiliki izin. “Tapi perlu dicatat, pengurusan I-UMK ini gratis,” katanya.
Dengan I-UMK tersebut, banyak manfaat yang akan dipetik oleh pelaku usaha. Di antaranya mendapatkan legalitas hukum. Penerapan I-UMK ini juga akan berdampak pada penguatan ekonomi daerah. “Kemudian pelaku usaha akan mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usahanya,” terangnya.
Yang tidak kalah penting, I-UMK akan membantu pelaku usaha untuk mendapatkan kemudahan mengajukan pinjaman modal ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Pemberdayaan dari pemerintah juga akan lebih maksimal.
Dasar hukum dari aturan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil tertanggal 18 September 2014. Di pasal 2 Perpres ini disebutkan, I-UMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
I-UMK ini diberikan dalam bentuk satu lembar naskah yang praktis dan mudah dibawa. Dokumen ini selain dapat dibawa, juga bisa ditempel di tempat usaha. Dokumen ini juga membuat pelaku UMK bebas biaya, retribusi atau lainnya. “Yang menerbitkan adalah Camat,” ujarnya.
Ketentuan baru terkait perizinan ini akan berlaku efektif sejak tahun depan. Saat ini di tingkat Kabupaten Probolinggo masih dilakukan proses pembuatan Perbup (Peraturan Bupati) tentang pendelegasian wewenang perizinan dari Bupati ke Camat.
Selain menunggu Perbup, Dinas Koperasi dan UKM saat ini masih mengkaji kebutuhan pendamping yang akan ditunjuk untuk membantu para pelaku. “Pemerintah juga berkewajiban memfasilitasi hal ini. Yakni, pelaku usaha harus didampingi hingga berhasil. Termasuk dalam melakukan proses perizinan ini,” tandasnya.
Pada tahun perdana ketentuan ini diterapkan, Pemkab menargetkan puluhan ribu UKM sudah mengantongi izin dimaksud. “Kami berharap pelaku usaha menaruh perhatian pada peraturan perizinan ini. Apalagi pengurusannya tidak dikenai biaya alias gratis,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar