Reporter : KIM Melati
Sabtu, 12/03/2016
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono. “Semoga permodalan yang diberikan ini bisa menjadi peluang usaha yang dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh masyarakat,” katanya.
Menurut Santiyono, ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan modal dari program KUR ini. Di antaranya, usaha harus berjalan minimal 6 bulan dengan bunga flat 0,41% per bulan atau fixed 9% per bulan. Di mana plafon pinjaman untuk KUR Mikro sampai dengan Rp 25 juta dan KUR Ritel Rp 25-500 juta.
“Jangka waktu untuk modal kerja selama 4 tahun dan investasi selama 5 tahun. Sektor usaha yang dilayani program KUR meliputi sektor pertanian, perikanan, perdagangan, industri kecil, jasa dan lainnya,” jelasnya.
Santiyono menegaskan, pemegang kartu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) diprioritaskan untuk mendapatkan akses dana dari program KUR dengan tetap harus melalui prosedur. Oleh karena itu, para pelaku usaha agar segera melakukan pengurusan IUMK di masing-masing kecamatan.
“Semoga program KUR ini bisa menumbuhkan usaha mikro menjadi kecil, kecil menjadi menengah hingga akhirnya menjadi usaha yang besar. Ini merupakan peluang besar bagi yang selama ini kesulitan permodalan, termasuk dengan adanya penurunan bunga,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar