![]() |
| Gambar ilustrasi google |
KRAKSAAN - Sejak beredarnya surat edaran di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo yang di tanda tanganani oleh Setda M Nawi, nomor 800/44/426.307/2017 tertanggal 23 Januari 2017, berisi pemutuskan hubungan kerja dengan pegawai magang yang diangkat oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Camat.
Keputusan itu membuat ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) berstatus Magang di
lingkungan Pemkab Probolinggo merasa resah dan khawatir. Namun tak
perlu khawatir , karena mereka ( PTT yang berstatus magang ) yang
terkena pemutusan kerjasama nantinya masih memeliki peluang untuk
mengabdi di lingkungan pemkab.
Menurut Kepada Badan Kepegawaian Daerah , Pendidikan dan Pelatihan , Abdul Halim , mengutarakan bahwa sesuai dengan Undang
Undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada jalan
bagi pegawai magang untuk mengabdi. Dimana pengangkatan pegawai sesuai
dengan ASN, terangnya lagi, hanya ada dua kategori saja, yakni Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK).
Abdul
Halim menambahkan , untuk lewat jalur PPPK ini,eks magang ini harus
mengikuti prosedur yang berlaku. Yakni mengikuti uji kompetensi,
meliputi uji keahlian dan lain sebagainya. Sehingga pengangkatan itu
sesuai dengan kategori yang dibutuhkan oleh pemkab.
Namun untuk mengimplementasikannya bukan
perakara mudah , Pasalnya, hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP)
sebagai turunan UU ASN, belum diterbitkan oleh pemerintah. “Kami belum
tahu kapan PP-nya akan turun. Doakan saja semoga dalam waktu dekatini
sudah turun, sehingga kami dapat mengimplementasikannya di daerah,” kata
pria asal Kraksaan ini. (Ary)

0 komentar:
Posting Komentar