Penulis Wawan Bromo FM
Selasa 28/04/2015
KRAKSAAN
– Angka pernikahan dini (usia 16-19 tahun) di Kabupaten Probolinggo
tergolong tinggi. Dari total 10.006 pernikahan tahun 2014 lalu, 4.177
pernikahan di antaranya masuk dalam kategori pernikahan dini (41,74%).
Persentase pernikahan dini ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2013
lalu, yang mencapai 4.044 perkawinan dari total 9.646 perkawinan
(41,92%).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Probolinggo Endang Astuti. Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, batas usia minimal perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
“Tetapi kalau dikaitkan dengan kematangan mental pasangan, sebenarnya belum siap memasuki bahtera rumah tangga. Karena dampak dari itu sangat banyak di antaranya perceraian nikah muda,” ungkapnya, Selasa (28/4).
Mantan Kepala Dinas Kesehatan ini menjelaskan, dari total perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, 30% di antaranya adalah pasangan yang menikah usia dini. “Sehingga kami menganggap pernikahannya meskipun sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 masih masuk dalam kategori pernikahan dini,” jelasnya.
Perempuan kelahiran Probolinggo, 3 Nopember 1960 ini mengaku, menyelesaikan masalah ini tidak mudah. Sebab nikah dini disebabkan berbagai mulai, kemiskinan, pendidikan orangtua dan budaya/kultur masyarakat.
“Salah satu tujuan pernikahan adalah meneruskan keturunan. Maka orangtuanya mendesak supaya anaknya segera menikah supaya cepat memiliki keturunan. Yang jelas peran orangtua paling kuat terjadinya pernikahan usia dini,” terangnya.
Endang menuturkan, dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, perlindungan hak anak anak dimulai sejak dalam kandungan hingga berumur 18 tahun.
“UU ini mempertegas bahwa umur 0 hingga 18 tahun kategorinya masih anak. Umur ini harus diberi kesempatan seluas-luasnya tentang hak-haknya. Termasuk di antaranya hak pendidikan,” pungkasnya. (wan/drs)
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Probolinggo Endang Astuti. Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan, batas usia minimal perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
“Tetapi kalau dikaitkan dengan kematangan mental pasangan, sebenarnya belum siap memasuki bahtera rumah tangga. Karena dampak dari itu sangat banyak di antaranya perceraian nikah muda,” ungkapnya, Selasa (28/4).
Mantan Kepala Dinas Kesehatan ini menjelaskan, dari total perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, 30% di antaranya adalah pasangan yang menikah usia dini. “Sehingga kami menganggap pernikahannya meskipun sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 masih masuk dalam kategori pernikahan dini,” jelasnya.
Perempuan kelahiran Probolinggo, 3 Nopember 1960 ini mengaku, menyelesaikan masalah ini tidak mudah. Sebab nikah dini disebabkan berbagai mulai, kemiskinan, pendidikan orangtua dan budaya/kultur masyarakat.
“Salah satu tujuan pernikahan adalah meneruskan keturunan. Maka orangtuanya mendesak supaya anaknya segera menikah supaya cepat memiliki keturunan. Yang jelas peran orangtua paling kuat terjadinya pernikahan usia dini,” terangnya.
Endang menuturkan, dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, perlindungan hak anak anak dimulai sejak dalam kandungan hingga berumur 18 tahun.
“UU ini mempertegas bahwa umur 0 hingga 18 tahun kategorinya masih anak. Umur ini harus diberi kesempatan seluas-luasnya tentang hak-haknya. Termasuk di antaranya hak pendidikan,” pungkasnya. (wan/drs)
0 komentar:
Posting Komentar